Invalid Date
Dilihat 557 kali
Pelatihan yang berlangsung di Balai Desa Temmappaduae ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari warga biasa hingga para kader yang berperan aktif dalam pelayanan masyarakat. Aplikasi DIGIDES sendiri merupakan inovasi digital yang memungkinkan pengajuan surat keterangan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor desa.
“Dengan aplikasi ini, warga cukup mengisi formulir surat keterangan melalui smartphone atau komputer, lalu Staf Desa akan melakukan verifikasi dan persetujuan secara digital. Proses ini sangat cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja,” jelas Kepala Desa Temmappaduae, Bapak AMINUDDIN saat membuka acara pelatihan.
Para peserta pelatihan diberikan simulasi langsung cara mengakses aplikasi, mengajukan surat, dan melakukan verifikasi data secara online. Kader PKK dan Posyandu pun dilatih untuk mendukung proses validasi dokumen agar pelayanan dapat berjalan lancar dan akurat.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa sekaligus mengurangi antrean dan kerumunan di kantor desa. Selain itu, pemberdayaan RT dan kader desa dalam menggunakan teknologi digital menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Layanan yang cepat dan mudah seperti ini sangat membantu warga, terutama yang memiliki kesibukan atau keterbatasan waktu untuk datang ke kantor desa,” tambah sekdes Desa Temmappaduae, Bapak SAHABUDDIN
Ke depan, Pemerintah Desa Temmappaduae berencana memperluas penggunaan aplikasi DIGIDES untuk layanan administrasi lainnya demi mewujudkan desa digital yang inklusif dan responsif.
Bagikan:
Desa Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini