Invalid Date
Dilihat 133 kali
Temmappaduae, 28 Juli 2025 — Pemerintah Desa Temmappaduae bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Macenning, dan beberapa tokoh masyarakat setempat melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Agenda penting yang dibahas adalah penghapusan aset bak mobil sampah lama milik Bumdes Macenning.
Musyawarah ini dilaksanakan di balai desa Temmappaduae dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Temmappaduae. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penghapusan aset merupakan bagian dari upaya tata kelola aset desa dan Bumdes yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan anggota BPD, Direktur Bumdes Macenning, serta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan masukan dan pendapat mengenai kondisi serta pemanfaatan aset bak mobil sampah tersebut. Direktur Bumdes Macenning menjelaskan bahwa bak mobil sampah lama sudah tidak layak pakai, tidak ekonomis untuk diperbaiki, serta telah mengalami kerusakan berat.
Setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak, musyawarah menyepakati bahwa bak mobil sampah lama dinyatakan sebagai aset yang tidak produktif dan secara resmi diputuskan untuk dihapus dari daftar aset Bumdes Macenning. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan dalam laporan keuangan dan pelaporan ke instansi terkait.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh semangat partisipatif dari seluruh peserta. Diharapkan, langkah ini menjadi awal dari penataan aset yang lebih baik dan penguatan fungsi Bumdes sebagai penggerak ekonomi desa.
Bagikan:
Desa Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini