
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Desa Temmappaduae, Maros - Pemerintah Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada tanggal 11 November 2025, dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Temmappaduae ini, menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di tingkat desa. Acara pembukaan Musdes dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temmappaduae. Kehadiran berbagai elemen penting desa dan kecamatan turut memeriahkan acara ini, di antaranya Kepala Desa Temmappaduae, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Marusu (mewakili Camat Marusu), Direktur BUMDes Macenning, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Temmappaduae, para Kepala Dusun, Ketua RT, serta Kader Desa Temmappaduae. Dalam sambutannya, Ketua BPD Temmappaduae menegaskan bahwa Musdes ini merupakan momentum krusial dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di desa. "Rancangan Perdes tentang Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," ungkapnya. Kepala Desa Temmappaduae, dalam arahannya, menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif seluruh warga dalam implementasi sistem pengelolaan sampah di desa. Beliau menyatakan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada kesadaran kolektif dan peran aktif setiap individu. Apresiasi atas inisiatif Desa Temmappaduae juga datang dari perwakilan Kecamatan Marusu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat. Beliau menyampaikan harapannya agar Perdes ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mengelola sampah secara efektif berbasis masyarakat. Dukungan terhadap rancangan Perdes juga disampaikan oleh Direktur BUMDes Macenning. Beliau melihat potensi pengelolaan sampah sebagai peluang usaha yang menjanjikan bagi BUMDes, misalnya melalui kegiatan daur ulang dan pengelolaan bank sampah. Sesi inti dari Musdes adalah pembahasan substansi rancangan peraturan, meliputi mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah. Para peserta aktif memberikan kontribusi berupa masukan dan saran konstruktif, dengan tujuan agar Perdes yang disahkan nantinya benar-benar relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa. Kegiatan Musdes berlangsung dengan suasana kondusif dan semangat gotong royong. Hasil musyawarah ini akan menjadi dasar finalisasi draft Rancangan Perdes sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa Temmappaduae. Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan pengelolaan sampah di Desa Temmappaduae dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan desa yang bersih, sehat, dan lestari.



Bagikan:

Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini