
Invalid Date
Dilihat 393 kali

Temmappaduae, 05 Februari 2026 — Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka observasi pembentukan calon percontohan Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Temmappadue, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Kamis, 05 Februari 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPK RI dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menanamkan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi sejak tingkat desa.
Kegiatan observasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Inspektorat Kabupaten Maros, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, Camat Marusu, serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya, termasuk unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Tim KPK RI melakukan pemaparan serta diskusi terkait indikator dan kriteria Desa Anti Korupsi, meliputi aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, pengawasan, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap komitmen dan kesiapan Desa Temmappadue dalam menerapkan prinsip-prinsip pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Maros melalui perangkat daerah yang hadir menyampaikan dukungan penuh terhadap program Desa Anti Korupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya observasi ini, diharapkan Desa Temmappadue dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain dalam membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat




Bagikan:

Desa Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini