Logo

Desa Temmappaduae

Kabupaten Maros

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Kerja Sama Bapas Makassar dan Desa Temmappaduae untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kerja Sama Bapas Makassar dan Desa Temmappaduae untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Invalid Date

Ditulis oleh Nur Afdilah

Dilihat 105 kali

Kerja Sama Bapas Makassar dan Desa Temmappaduae untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Desa Temmappaduae Jadi  Desa Pertama di SulSel sebagai Mitra Bapas Makassar dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Makassar, 28 Agustus 2025 – Kepala Desa Temmappaduae menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dengan Pemerintah Desa Temmappaduae. Kegiatan ini menandai awal kerja sama dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial bagi narapidana yang mendapatkan hukuman non-pemenjaraan. Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah desa dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Pemerintah Desa Temmappaduae secara resmi ditunjuk sebagai salah satu lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan dijalani oleh para narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berupa pidana pengganti, yaitu kerja sosial. Dalam sambutannya, Kepala Desa Temmappaduae menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai mitra pelaksanaan program ini. Beliau menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung proses pemulihan dan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif dan produktif. "Kami menyambut baik kerja sama ini. Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemasyarakatan yang berbasis masyarakat, serta menjadi bentuk kepedulian kita dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang menjalani pidana kerja sosial," ujarnya. Pihak Bapas Kelas I Makassar menjelaskan bahwa kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang tidak bersifat pemenjaraan, yang bertujuan membina pelanggar hukum melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaksana kerja sosial bisa mendapatkan ruang yang mendukung dan aman untuk menjalani masa hukumannya sambil memberikan kontribusi positif kepada masyarakat desa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polsek setempat, Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa Temmappaduae. Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan restoratif.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Temmappaduae

Kecamatan Marusu

Kabupaten Maros

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia