
Invalid Date
Dilihat 56 kali

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Temmappaduae, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun (Kadus), seluruh Ketua RT se-Desa Temmappaduae, para kader desa, serta staf Pemerintah Desa Temmappaduae.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Maros dengan menghadirkan Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Maros sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, narasumber memberikan berbagai penjelasan dan pemahaman terkait pentingnya kesadaran hukum, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerangan hukum ini juga menjadi salah satu upaya preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam hal pengelolaan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, serta penggunaan anggaran desa agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Temmappaduae menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap melalui edukasi hukum seperti ini, seluruh unsur pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, BPD, kepala dusun, ketua RT hingga kader desa, dapat semakin memahami pentingnya menaati aturan hukum dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Temmappaduae dengan penuh antusiasme. Para peserta mengikuti pemaparan materi dan mendapatkan kesempatan untuk menambah wawasan serta pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Maros Tahun 2026 ini, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penerangan hukum, kita wujudkan pemerintahan desa yang sadar hukum, berintegritas, dan bebas dari permasalahan hukum.



Bagikan:

Desa Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini