Invalid Date
Dilihat 17 kali
Temmappaduae, 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak di tingkat desa, Pemerintah Desa Temmappaduae menggelar kegiatan Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, kader PATBM, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, serta mendorong sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Menariknya, dalam kegiatan ini, Kepala Desa Temmappaduae turut hadir sebagai salah satu pemateri dengan membawakan materi berjudul: Peran Pemerintah Desa dalam Menguatkan Peran dan Fungsi PATBM Termasuk Dukungan Penganggaran. Dalam paparannya, Kepala Desa menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah desa. Ia menyoroti pentingnya PATBM sebagai ujung tombak di tingkat desa dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Pemerintah desa harus hadir dan memberikan dukungan nyata terhadap PATBM. Dukungan ini tidak hanya secara moral dan kelembagaan, tetapi juga harus dianggarkan secara khusus dalam APBDes, tegasnya. Kepala Desa menjelaskan beberapa peran strategis pemerintah desa dalam memperkuat PATBM, antara lain: 1. Regulasi dan Kebijakan Desa: Membuat peraturan desa (Perdes) atau keputusan kepala desa yang mendukung perlindungan anak dan penguatan PATBM sebagai lembaga berbasis masyarakat. 2. Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan PATBM: Menfasilitasi pembentukan kelompok PATBM desa yang terdiri dari masyarakat peduli anak, serta memberikan pelatihan dan pendampingan rutin. 3. Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi: Mendukung pelaksanaan kegiatan kampanye, penyuluhan, dan edukasi mengenai hak anak dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan masyarakat. 4. Dukungan Anggaran dari APBDes: Mengalokasikan dana desa untuk mendukung program kerja PATBM, termasuk operasional, pelatihan, serta kegiatan advokasi dan penyuluhan. 5. Koordinasi Lintas Sektor: Menjalin kemitraan dengan puskesmas, sekolah, BPD, kader PKK, serta dinas terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten. Di akhir sesi, Kepala Desa menegaskan bahwa komitmen pemerintah desa tidak berhenti pada pembentukan PATBM saja, tetapi juga pada proses pendampingan dan penguatan berkelanjutan agar lembaga ini benar-benar mampu berfungsi secara efektif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif menjadi pelindung anak dan menciptakan lingkungan desa yang aman, sehat, dan layak bagi tumbuh kembang anak. Anak adalah masa depan desa. Jika kita melindungi mereka hari ini, maka kita sedang membangun masa depan yang lebih baik untuk desa kita, tutupnya.
Bagikan:
Desa Temmappaduae
Kecamatan Marusu
Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini